LAMONGAN, TEROPONG – DALAM tahun anggaran (TA) 2023 – 2024 lalu, Pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat / Direktorat Jenderal Cipta Karya, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur telah mengalokasikan anggaran dengan nilai pagu/HPS Rp.292.473.883.000,00 untuk paket pekerjaan konstruksi “Pembangunan Stadion Surajaya Kabupaten Lamongan”.
Untuk paket pekerjaan konstruksi bangunan gedung stadion ini, dimana pada proses lelang/tender terdapat 88 perusahaan penyedia jasa konstruksi yang ikut mendaftar sebagai peserta lelang. Sedangkan pada tahap penawaran, terdapat hanya 5 (lima) perusahaan penyedia jasa konstruksi yang melakukan penawaran, masing-masing: 1) PT. Widya Satria, harga penawaran/harga terkoreksi Rp.254.803.193.548,93; 2) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, harga penawaran/harga terkoreksi Rp. 275.128.583.279,92; 3) PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung, harga penawaran/harga terkoreksi Rp.281.360.000.000,00; 4) PT. Hutama Karya (Persero), harga penawaran/harga terkoreksi Rp. 288.379.258.220,76; dan 5) PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, harga penawaran/harga terkoreksi Rp. 289.256.000.000,00.
Dan pada tahap evaluasi penawaran, ditetapkanlah PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung sebagai Pemenang lelang, dengan harga penawaran/harga terkoreksi Rp.281.360.000.000,00.
Sedangkan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. dengan harga penawaran/harga terkoreksi Rp.289.256.000.000,00, dinyatakan tidak lolos dengan alasan “Pengalaman personel yang ditawarkan/diusulkan untuk jabatan Manajer Teknik Arsitektur berdasarkan hasil pencarian pengalaman pada SIMPAN menggunakan nomor KTP sesuai yang disampaikan pada lampiran Daftar Riwayat Hidup yang diupload melalui SPSE, tidak ada pengalaman yang tercantum. Serta, berdasarkan hasil pencarian pengalaman pada SIMPAN menggunakan Nama Personel Manajerial ditemukan nama yang sama, namun terdapat perbedaan informasi/data pada nomor KTP dan tahun lulus Pendidikan. Maka, pengalaman personel Manajer Teknik Arsitektur tidak dievaluasi sehingga kurang dari yang dipersyaratkan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). Tidak sesuai dengan: -IKP 44.1 Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); -IKP 44.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; -IKP 44.3 Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman yang tercantum dalam SPSE tersebut tidak dievaluasi”.
Begitu juga PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan harga penawaran/harga terkoreksi Rp.275.128.583.279,92 juga dinyatakan tidak lolos dengan alasan “Pengalaman personel yang ditawarkan/diusulkan untuk jabatan Manajer Teknik Arsitektur kurang dari yang dipersyaratkan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). Peserta menyampaikan 13 pengalaman pada Daftar Riwayat Hidup yang diupload melalui SPSE, keseluruhan pengalaman tersebut tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga pengalaman tersebut tidak dievaluasi. Tidak sesuai dengan: -IKP 44.1 Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); -IKP 44.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman”.
Begitu pula PT. Hutama Karya (Persero), dengan harga penawaran/harga terkoreski Rp. 288.379.258.220,76juga dinyatakan tidak lolos dengan alasan “Pengalaman personel yang ditawarkan/diusulkan untuk jabatan Manajer Teknik Elektrikal kurang dari yang dipersyaratkan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). Peserta menyampaikan 4 pengalaman pada Daftar Riwayat Hidup yang diupload melalui SPSE, 2 pengalaman tersebut tidak tercantum dalam SIMPAN dan 2 pengalaman terdapat perbedaan informasi pengalaman yang tercantum antara Daftar Riwayat Hidup yang diupload melalui SPSE dengan informasi dalam SIMPAN, sehingga pengalaman tersebut tidak dievaluasi. Tidak sesuai dengan: -IKP 44.1 Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); -IKP 44.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; -IKP 44.3 Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman yang tercantum dalam SPSE tersebut tidak dievaluasi”.
Dan PT. Widya Satria, dengan harga penawaran Rp.254.803.193.548,93 juga dinyatakan tidak lolos dengan alasan “1. Pengalaman personel yang ditawarkan/diusulkan untuk jabatan Manajer Teknik Elektrikal kurang dari yang dipersyaratkan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). Peserta menyampaikan 7 tahun pengalaman, namun 2 tahun pengalaman yakni Pengalaman Tahun 2019 dan 2017 terdapat perbedaan informasi waktu penugasan pengalaman antara Daftar Riwayat Hidup yang diupload melalui SPSE dengan informasi dalam SIMPAN, sehingga pengalaman tersebut tidak dievaluasi. Tidak sesuai dengan : -IKP 44.1 Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); -IKP 44.3 Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman yang tercantum dalam SPSE tersebut tidak dievaluasi. 2. Peralatan Tower Crane yang ditawarkan/diusulkan kurang dari yang dipersyaratkan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). Peserta menyampaikan 2 unit alat Tower Crane, salah satunya dengan Merk Dahan QTZ80 memiliki kapastitas: 1 ton pada jarak lengan 60 m, kapasitas tersebut kurang dari yang dipersyaratkan yaitu Tower Crane kapasitas 1,5 ton pada jarak lengan 60 m. Tidak sesuai dengan : -IKP 28.14.b.2).b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP; -LDP F.2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Tower Crane min. 1,5 ton pada jarak lengan 60 m jumlah 2 unit”.
Adapun pekerjaan fisik secara umum melingkupi pembangunan stadion Pembangunan Stadion Surajaya yang berlokasi di Jl. Raya Gresik – Babat, Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ini dengan tipe pekerjaan sebagai berikut: 1). Pekerjaan Persiapan; 2). Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja Serta Keselamatan Konstruksi; 3). Pekerjaan Gedung Utama Stadion; 4). Lapangan Sepakbola, Lampu FoP dan Score Board; 5). Pekerjaan Bangunan Penunjang; 6). Pekerjaan Infrastruktur dan Landscape; 7). Pekerjaan Utilitas Mekanikal, Elektrikal, dan Elektronika; 8). Pekerjaan Signage; dan 9). Pekerjaan Tidak Kena PPN.
Adapun Lingkup Tugas Penyedia Jasa, yaitu: 1). Program kegiatan yang akan dikerjakan Kontraktor Pelaksana yang meliputi penyediaan peralatan dan bahan material, metode kerja dan alokasi tenaga kerja; 2). Pelaksanaan pembangunan meliputi pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitias, laju pencapaian volume/realisasi kemajuan pekerjaan, mutu hasil pekerjaan, tertib administrasi, dan tenaga kerja; 3) Mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan (site); 4). Pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi; 5). Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi; 6). Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik; 7). Mengikuti rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan pekerjaan, serta laporan akhir; 8). Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Pemeliharaan Pekerjaan, Serah Terima Pekerjaan Pertama dan Kedua (first and second handling over); 9). Membuat laporan berkala yang dilengkapi dengan dokumentasi foto; 10). Mengajukan gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings); 11). Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) sebelum first handling over; 12). Perbaikan pada masa pemeliharaan; 13). Penyerahan hasil pekerjaan (PHO) dan penyerahan hasil pekerjaan setelah masa pemeliharaan (FHO).
Sedangkan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, khususnya keputusan Kementerian terkait tentang Teknis Pembangunan Gedung Negara.
Uraian lingkup tugas/kegiatan yang harus dilaksanakan tidak terbatas pada yang diuraikan di atas, akan tetapi termasuk juga kegiatan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan akan tetapi tidak terdeskripsi dalam uraian tersebut, tentunya sepanjang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan pembangunan sebagaimana tersebut di atas.
Terkait pembangunan Stadion Surajaya Kabupaten Lamongan ini, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur, Denny Kumara, S.T., M.T, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatssapp (WA) nya, Rabu (22/1/25) siang mengatakan, bahwa pekerjaan pembangunan Stadion Surajaya ini sudah selesai 100 prosen. Dan kondisi Stadion pun sudah rapi dan sudah dibersihkan, imbuh Denny Kumara. (bachtiar)


